Penulis : Bagus Karyo Widhiasto
(Aktivis Lingkungan)
Nitya Ade Santi
(Peneliti)
Gambar : Opini-Sumber Daya Alam. Lidinews |
Keberhasilan FOLU Net Sink 2030 dibawah bayangan korupsi sumberdaya alam Indonesia FOLU Net Sink adalah bentuk nyata kontribusi Indonesia kepada dunia untuk menekan kenaikan suhu bumi akibat pemanasan iklim.
Komitmen tersebut tertuang dalam target penyerapan emisi dalam dokumen Rencana Operasional sebesar 140juta ton CO2e pada tahun 2016. September tahun 2022, Pemerintah Indonesia menaikkan target penyerapan emisi dari 29% menjadi 31,89 (kemampuan nasional) serta 41% menjadi 43,2% (kerjasama internasional).
Perubahan target tersebut dikenal dengan nama E-NDC (Enhanced Nationally Determined Contribution) yang menargetkan pada 11 aksi mitigasi yang berada pada total area 75juta ha. Sosialisasi Indonesia’s FOLU Net Sink sub nasional Sulawesi Tengah dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Gedung Pogombo Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi tersebut merupakan bentuk penyebarluasan informasi pentingnya pengendalian perubahan iklim kepada masyarakat dan pemegang kebijakan di Provinsi Sulawesi Tengah.
Korupsi Sumber Daya Alam
Besarnya target FOLU Net Sink 2030 berbanding terbalik dengan kondisi kelestarian sumberdaya alam di Indonesia. KPK melaporkan adanya 650 kasus korupsi sumberdaya alam di Indonesia, diantaranya 164 kasus dilakukan swasta dan 148 dilakukan oleh DPR dan DPRD, dan 77 dilakukan oleh Bupati dan Gubernur.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh HuMA, konflik sumberdaya alam yang terjadi di Sulawesi Tenggah sebanyak 16 konflik dengan luas 67.586,63 ha.
Penelitian yang dilakukan oleh La Husen Zuada dan kolega pada tahun 2023 menemukan modus operandi korupsi dalam aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tengah yaitu jual beli dan sewa lahan, pengajuan legal opinion, jual beli dokumen, pengancaman dan pemerasan yang dilakukan aparat penegak hukum, penyembunyian izin usaha tambang yang dilakukan elite politik Sulawesi Tengah.
Total kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal pada rentang tahun 2011-2021 mencapai 1,7 triliyun rupiah.
Kejahatan lingkungan sektor kehutanan berdampak besar terhadap kerusakan ekositem, bencana ekologis, kerugian negara, dan kewibawaan negara.
Hal tersebut terjadi akibat tidak digunakannya adab dalam pembuatan kebijakan, hilangnya keberpihakan cendekiawan kepada lingkungan dan masyarakat, keadilan yang terbelenggu oleh hukum positif, serta sumberdaya alam hanya dipandang sebagai komoditas.
Lebih jauh lagi, dalam kondisi korupsi struktural, ilmu pengetahuan tidak digunakan untuk mendukung perubahan menuju perbaikan, tetapi mendukung kepentingan untuk perusakan sistem.
Rekomendasi
Korupsi sumberdaya alam yang sistematis dan masif dapat diberantas melalui berbagai pendekatan seperti pendekatan positivis, classical, structural, dan ethic.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat digunakan untuk menyelesaikan permasalahan korupsi sumberdaya alam dari berbagai sudut pandang.
Pendekatan positivis dilakukan dengan meminimalisirkan peluang terjadinya tindak korupsi melalui cara resistensi diri dan melaporkan segala bentuk tindakan korupsi.
Pendekatan classical dilakukan dengan cara menindak tegas pelaku korupsi sumberdaya alam baik secara sanksi hukum maupun sanksi sosial.
Pendekatan structural dilakukan dengan peningkatan transparansi dijajaran pembuat kebijakan/keputusan, collaborative goverment untuk meniadakan ego sektoral antar lembaga pemerintah dan meningkatkan integritas sektor publik.
Pendekatan ethic dilakukan dengan beberapa cara yaitu, penyadartahuan pada berbagai tingkat usia dan pendidikan, patuh terhadap konstitusi negara, mengimplementasikan norma serta nilai dasar yang berlaku dimasyarakat.
Selain keempat pendekatan tersebut, pendekatan modal sosial juga dapat menjadi alternatif cara untuk memberantas tindak korupsi sumberdaya alam melalui gerakan aksi kolektifnya.
Hal tersebut menjadi penting karena keberhasilan pemberantasan tindak korupsi sumberdaya alam akan memberikan kontribusi besar dalam upaya kelestarian hutan yang sejalan dengan target FOLU Net Sink 2030.
Korupsi Sumber Daya Alam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar